KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pembacaan Pandangan Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Tahun 2025-2029, Senin (28/7/2025).

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II Irmawati, ini dihadiri oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, serta jajaran asisten, staf ahli, kepala OPD, pejabat eselon III, dan camat se-Kota Kendari.

Pembahasan RPJMD 2025-2029 merupakan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan.

Berbagai fraksi di DPRD menyampaikan pandangan, masukan, dan dukungannya terhadap dokumen perencanaan ini.

Berikut adalah rangkuman pandangan akhir dari masing-masing fraksi:

Fraksi Golkar (Muhammad Maulana Ali Syaputra).

Fraksi Golkar menyatakan menerima Raperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Golkar menekankan visi pembangunan Wali Kota Kendari, yaitu ‘Terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan’.

Mereka berharap agar sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus terjalin untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang berkelanjutan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fitri Yanti Rifai).

Fraksi PKS juga menyatakan menerima Raperda ini untuk ditetapkan.

Pihaknya berharap agar RPJMD ini tidak hanya menjadi peraturan daerah secara administratif, tetapi dalam realisasinya dijadikan acuan dalam menyusun dan menjalankan program pemerintah guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap agar program pemerintah dapat dijalankan dengan maksimal dan profesional serta dengan pengawasan dan pendampingan intensif,” ujar Fitri saat membacakan pandangan fraksinya.

Fraksi Partai NasDem (Andi Siti Rofikah Hidayat).

Fraksi Nasdem mengawali pandangannya dengan menyatakan apresiasi kepada Wali Mota dan Wakil Wali Kota Kendari yang telah mengusulkan Raperda RPJMD 2025-2029.

Baca Juga:  Buka ToT Pengembangan Etika Kepribadian, Ketua PKK Sultra Tekankan Hal Ini

Setelah mencermati hasil finalisasi dan dinamika pembahasan, Fraksi NasDem menyatakan menerima Raperda ini untuk ditetapkan.

Mereka menilai bahwa Raperda ini sudah cukup memberikan gambaran secara utuh dan merupakan langkah strategis dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan (Apriliani Puspitawati).

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti realisasi pendapatan dan belanja daerah di tahun 2024 yang perlu segera digenjot dan diperbaiki pada tahun 2025, mengingat tahun tersebut merupakan tahun pertama RPJMD 2025-2029.

Fraksi PDIP berpendapat asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) harus benar-benar dilaksanakan oleh semua pelaksana kebijakan di pemerintahan Kota Kendari.

“Pembangunan adalah proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana,” kata Apriliani.

Fraksi PDIP pun menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Partai Demokrat (Muslimin).

Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi atas penyusunan RPJMD yang komprehensif dan mendukung arah pembangunan yang tertuang dalam visi dan misi RPJMD.

Namun, pihaknya juga melihat perlunya perbaikan agar RPJMD lebih konkret dan aplikatif di lapangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya, prioritas program, dan target pencapaian yang terukur.

“Salah satu fokus utama yang kami tekankan adalah penguatan sektor ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Muslimin.

Fraksi Demokrat juga menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda RPJMD untuk segera ditetapkan.

Fraksi Partai Amanat Nasional (Anita Dahlan Moga).

Fraksi PAN menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemkot Kendari dalam menyusun RPJMD ini secara komprehensif, yang telah mengacu pada RPJMN, RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara, serta selaras dengan dokumen RPJPD Kendari 2025-2045.

Baca Juga:  UKS/M di Satuan Pendidikan Sebagai Instrumen Kendari Menuju Kota Sehat

Visi besar pembangunan Kota Kendari, dipandang sejalan dengan harapan masyarakat.

Namun, Fraksi PAN memandang perlu adanya penekanan pada aspek implementasi, efektivitas anggaran, serta kejelasan dalam pengukuran capaian.

Terkait program Rp100 juta per RT, mereka menekankan agar pelaksanaannya disertai petunjuk teknis yang jelas, tidak tumpang tindih dengan Musrenbang, serta dilengkapi mekanisme pelaporan dan pengawasan yang transparan dan partisipatif.

Fraksi PAN juga menyatakan menerima Raperda RPJMD tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Partai Persatuan Indonesia Raya (Hasbulan).

Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) menegaskan komitmen dan perspektif mereka terhadap RPJMD Kendari 2025-2029.

Mereka menyatakan bahwa realisasi RPJMD tidak sekadar janji-janji politik semata, tetapi lebih berorientasi pada kebutuhan dasar dan dinamika masyarakat.

Terkait program Rp100 juta per RT yang merupakan perhatian khusus, Fraksi PIR mempertanyakan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan dan bagaimana penganggarannya.

Fraksi PIR pun menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan.

Setelah pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan pidato atau tanggapan atas masukan dan catatan yang diberikan oleh DPRD.

Dirinya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dan konstruktif dari seluruh fraksi dalam penyusunan RPJMD ini.

Siska menegaskan komitmen Pemkot Kendari untuk mengimplementasikan RPJMD ini dengan sebaik-baiknya, memperhatikan setiap masukan, serta memastikan pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sidang paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari kepada Pemkot Kendari.

Dengan disahkannya Raperda RPJMD 2025-2029, Kota Kendari kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih maju, berdaya saing, adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

**