Bapenda Kendari Sosialisasikan Pelimpahan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah
KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari ini selain dihadiri camat, juga dihadiri kepala OPD dan lurah se-Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menjelaskan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dia menyebutkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar pekan lalu.
“Mohon dipahami dan dicermati bahwa penagihan pajak dan retribusi daerah adalah tugas camat dan lurah. Hal ini penting agar nantinya mereka dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, terutama yang berhadapan langsung dengan warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi,” ujarnya seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.
Ridwansyah juga menambahkan materi yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan parkir.
Dia menjelaskan sosialisasi ini dilakukan atas arahan wali kota untuk memastikan para pemangku kepentingan dan bagian operasional memiliki pemahaman yang sama.
Sekda juga menyebutkan beberapa tugas camat dan lurah. Tugas camat yaitu, mengkoordinasikan kegiatan penagihan kepada OPD teknis, melakukan pengendalian penagihan, mengkoordinasikan penugasan penagihan subjek pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan untuk tugas lurah, yaitu melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak dan retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak dan retribusi daerah kepada wali kota melalui camat, melaporkan subjek dan objek pajak dan retribusi daerah kepada OPD teknis, dan melaporkan hasil penagihan pajak dan retribusi daerah setiap harinya.
**
Tinggalkan Balasan