KENDARI – Kota Kendari menempati posisi kedua tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023, setelah Kabupaten Muna Barat (Mubar) di peringkat pertama.

Perolehan itu berdasarkan hasil dari penilaian yang diumumkan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, pada Senin (5/2/2024).

Pasalnya, sebanyak 5 OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman tahun 2023 yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ditambah Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-lepo.

Hasil penilaian terhadap 5 OPD dan 2 puskesmas, Kota Kendari mengalami peningkatan nilai dari 58,99 di tahun 2022 dan di tahun 2023 dengan nilai 64,14. Dengan begitu hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik Kota Kendari masih dalam urutan kedua.

Pj. Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, penilaian ini sangat penting karena berkaitan dengan kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya berfikir apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam sisi pelayanan sudah cukup baik, namun terlepas dari itu semua kita harus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan,” ujarnya, dikutip dari kendarikota.go.id.

Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga, meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam hal pelayanan.

“Memang benar apa yang diberikan penilaian kepada kita semua karena mereka punya ukuran-ukuran penilaian, jadi kita harus sadar diri, berbenah dan berbuat terus yang terbaik dalam arti kata pelayanan,” tambahnya.

Pj. Wali Kota Kendari juga mengharapkan, nilai Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Kendari bisa meningkat menjadi nomor satu di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menyampaikan terima kasih kepada Pj. Wali Kota Kendari atas komitmen untuk menjadikan penilaian ini sebagai tolak ukur untuk perbaikan kedepannya.

“Kami Ombudsman siap untuk memberikan pendampingan dan terbuka sepanjang belum memasuki waktu penilaian jadi kami menunggu informasi dari Pemerintah Kota Kendari untuk kapan kita melakukan proses pendampingan dan penilaian secara mandiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain menerima laporan hasil penilaian, Pemerintah Kota Kendari dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara juga menandatangani kontrak kinerja.

**