KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menerima kunjungan Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra, pada Jumat (24/2/2023).

Kepala LPKA Kendari, Efendi Wahyudi mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada pegawai dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) lingkup LPKA Kendari.

“Ini dalam rangka penyebarluasan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya,” kata Efendi daam keterangannya kepada HaloSultra.com, Jumat (24/2/2023).

Efendi berharap kunjungan ini dapat dapat memberi manfaat dan nilai positif bagi pegawai dan Andikpas lingkup LPKA Kendari.

“Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba supaya tidak mengancam keberlangsungan generasi kita terutama dilingkungan LPKA Kendari,” katanya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra mengimbau kepada Andikpas LPKA Kendari sebagai generasi penerus bangsa agar menjauhkan diri dari Narkoba karena dapat merusak masa depan.

“Narkoba juga berdampak buruk bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan bermasyarakat,” bilang Aksan dalam sambutannya.

Aksan menyebutkan sosialisasi Perda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta mematuhinya.

“Sehingga dengan masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” bilang Aksan.

Dalam kegiatan ini juga hadir Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Harmawati yang memaparkan rangkuman  Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Dan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta yang merupakan Andikpas LPKA Kendari.