BAUBAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Baubau menemukan indikasi pengunaan GPS palsu (Fake GPS) oleh ratusan oknum Aparatur Supil Negara (ASN) dalam mengakses aplikasi absen Simalape.

Pasalnya, sepanjang Juni 2024, ratusan oknum ASN tersebut berusaha melakukan absen di lokasi yang tidak semestinya. Bahkan ada 1 orang oknum ASN dari Kecamatan Bungi yang sudah melakukan akses dari 1.484 akses titik koordinat.

Kepala Diskominfo Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud menjelaskan, kasus ini muncul akibat penggunaan secara illegal Fake GPS/Emulator dan Handphone Cadangan oleh para pelaku.

Kata dia, pihaknya sudah mendapat arahan tegas Pj Wali Kota Baubau untuk melakukan penelusuran. Saat ini penelusuran tim IT sudah mencapai tahap identifikasi nama OPD beserta titik koordinat palsu. Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menemukan nama pelaku.

Baca Juga:  Pemkot Baubau Pastikan Stok Bahan Pokok Aman untuk Ramadan

“Kami akan melakukan perbaikan sistem aplikasi Simalape untuk segera menemukan pelaku,” tegasnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Baubau, pada Kamis (26/6/2024).

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussalam meminta Dinas Kominfo untuk segera mencari Solusi agar tidak ada lagi ASN yang menggunakan Fake GPS.

“Kepada masing-masing pimpinan OPD agar kiranya bisa memperhatikan secara serius seluruh pegawai dan melakukan pembinaan khusus,” ucapnya.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Baubau Minta Camat hingga Lurah Jalankan Tugas Sebaik-baiknya

Hal serupa juga disampaikan Kepala BKPSDM Wa Ode Muhibah Suryani. Atas temuan Kominfo tersebut BKPSDM sesuai kewenangannya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mendapatkan data asal OPD para oknum ASN yang menggunakan Fake GPS.

“Dari data tersebut, akan kami sampaikan kepada masing-masing kepala OPD untuk melakukan pembinaan atau peneguran, karena pada prinsipnya pembinaan disiplin ASN diawali oleh atasan langsung dan akan ditangani secara berjenjang sesuai kewenangan berdasarkan Tingkat pelanggaran dan potensi sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Perwali Disiplin PNS,” pungkasnya.

**