KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Sekretariat Daerah menetapkan aturan jam kerja selama ramadan 1446 H/2025 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Konawe Nomor B-100.3.4.2/74/BKPSDM/II/2025 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1446 H/2025 M bagi ASN lingkup Pemkab Konawe tertanggal 26 Februari 2025.

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan per tanggal 3 Maret 2025 sudah memasuki bulan ramadan, ASN lingkup Pemkab Konawe tetap masuk bekerja sebagaimana dalam edaran itu.

Baca Juga:  Buton Tengah Tetapkan Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan Lewat Musrenbang RPJMD

“Iya, sudah ada dan sudah kami buat (aturan jam kerja ASN selama ramadan), dasar hukumnya menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian,” kata Ferdinand dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Diketahui dalam surat edaran tersebut, ada dua kategori hari kerja yang diberlakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, diatur jam kerja untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WITA.

Baca Juga:  25 Saksi Diperiksa Soal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Termasuk Mantan Pimpinan

Dan untuk hari Jumat, jam kerja diatur mulai pukul 08.00-15.30 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WITA.

Sedangkan bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, diatur jam kerja untuk hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WITA.

Lalu untuk hari Jumat, jam kerja diatur mulai pukul 08.00-14.30 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WITA.

**