Guru SD di Baito Konsel Dipenjara karena Dituduh Aniaya Murid, Begini Penjelasan Polisi
KONAWE SELATAN – Supriyani, seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) bersiap duduk di kursi pesakitan.
Pasalnya, dirinya dituding telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak didiknya, seorang murid kelas 1 berinisial MCDW.
Supriyani diduga telah memukul anak MCDW dengan sapu ijuk saat jam sekolah berlangsung.
MCDW merupakan anak seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Baito.
Tak terima atas kejadian ini, orang tua MCDW kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Baito.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris mengatakan, laporan polisi masuk pada 26 April 2024.
Idris menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 4 Baito.
Pada 25 April 2024, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya.
Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar tersebut.
“Korban beralasan luka itu akibat bekas terjatuh di sawah bersama ayahnya saat naik motor. Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya (korban.red), korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” kata Idris, Senin (21/10/2024).
Idris menambahkan, ayah anak tersebut merasa tidak terima lalu melapor di Polsek Baito pada 26 April 2024.
Setelah kasus itu dilapor, pihak Polsek Baito tidak lantas begitu saja memproses laporan orang tua korban.
Pihak Polsek Baito kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor dan beberapa pihak terkait.
“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau mengakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” ungkapnya.
Lanjut Idris, beberapa hari kemudian Supriyani ditemani suaminya sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.
Orang tua korban menerima permintaan maaf terduga pelaku. Namun, ayah korban merasa tersinggung setelah mendapat kabar jika permintaan maaf terduga pelaku tidak iklas dan karena dipaksa agar meminta maaf.
“Ayah korban merasa tersinggung, karena terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas. Sehingga memilih kasus itu dilanjutkan,” ucapnya.
Selanjutnya, Idris menambahkan jika pada 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk menaikan laporan kasus tersebut ke penyidikan.
Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel.
“Pada mediasi ini tidak berhasil, kasus dilanjutkan kemudian pada 10 Juli 2024 terbit surat penetapan tersangka. Namun kebijakan Kasat Reskrim Polres Konsel agar tersangka tidak dilakukan penahanan,” bebernya.
“Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU konsel,” jelas Idris.
Supriyani saat ini dalam pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konsel. Pada Kamis, 24 Oktober mendatang, Supriyani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo.
**
Tinggalkan Balasan