PT GKP Sebut Mendapat Izin Pemerintah untuk Menambang di Konawe Kepulauan
KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) mengaku mendapatkan izin untuk melakukan aktifitas penambangannya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diketahui dari video seorang pihak manajemen PT GKP yang memberikan penjelasan terkait aktifitas pertambangan yang mereka lakukan dan beredar di media sosial.
Dalam video itu Bambang mengakui dan menyampaikan, bahwa alasan pihaknya terus melakukan penambangan adalah karena sudah memperoleh izin dari Pemkab Konkep dan Pemprov Sultra.
“Atas nama perusahaan, yah bapak ibu. Saya mohon maaf kalau kegiatan pertambangan kita ini mengganggu ketenangan dari bapak-bapak selaku pemilik lahan di sini,” ujarnya di video seperti dikutip HaloSultra.com, Jumat (9/8/2024)
“Kita juga menjalankan aturan dari Undang-undang yang kami peroleh. Kami punya alasan, apalagi ini wilayah konsensi dari penambangan kami,” sambungnya.
Meski diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mencabut izin aktivitas pertambangan PT GKP di Konkep, namun pihak PT GKP mengaku terus lanjut karena memperoleh izin langsung dari pemerintah daerah.
“Jadi, di sini kami minta maaf kalau terus menambang, karena memang kami sudah diizinkan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, maupun Provinsi Sultra,” ungkapnya.
“Untuk diberikan ruang melakukan penambangan di sini. Sehingga minta maaf sebesar-besarnya, tidak niat sama sekali untuk mengganggu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK Jakarta) menilai PT GKP telah menabrak sejumlah aturan pertambangan.
Dikatakan Ketua IMIK Jakarta, Aprianto Ridham bahwa persoalan PT GKP hendaknya segera diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab, PT GKP diduga telah banyak melakukan pelanggaran dalam proses aktivitas penambangannya di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Saat ini kami menduga PT GKP dalam kegiatan pertambangannya dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Akibatnya terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan,” ujar Aprianto melalui keterangan, Selasa (23/7/2024).
Aprianto juga mengatakan, bahwa aktifitas PT GKP dalam HPT juga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Pengguna Kawasan Hutan (PPKH).
“PT GKP dalam praktek pertambangannya di Kabupaten Konawe Kepulauan, kami duga telah menabrak aturan Kementerian Riset dan Teknologi terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu,” jelasnya.
Berkenaan dengan itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT GKP.
“Kami minta aparat hukum menangkap Direktur utama PT GKP atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Konawe Kepulauan,” katanya.
**
Tinggalkan Balasan