KOLAKA – PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga beroperasi secara ilegal di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk.

Berdasarkan data yang diterima media ini, jalan hauling yang digunakan PT TRK di Desa Oko-Oko, lebih dari satu dekade itu ternyata berada di area konsesi PT Antam.

“Jalan itu jelas-jelas di wilayah IUP Antam, tapi anehnya dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas. Ini pelanggaran yang nyata, “ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dibalik operasional jalan tersebut, nama seorang pengusaha berinisial JJ mencuat sebagai dalang utama.

Baca Juga:  Kasus Penemuan Bayi di Kolaka Terungkap, Pelakunya Ternyata Mahasiswi

Oknum berinisial JJ itu diduga menggunakan PT TRK sebagai kedok untuk mengangkut ore nikel melintasi lahan PT Antam tanpa hambatan berarti.

“Armada itu atas nama PT TRK, tapi semua tahu JJ yang mengendalikan. Pertanyaannya, bagaimana ini bisa berjalan begitu lama tanpa izin jelas?,” ujar sumber tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra, Mardin Fahrun mengatakan, setelah melihat peta konsesi, dirinya memastikan bahwa jalur hauling yang digunakan PT TRK memang melanggar batas IUP PT Antam.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jangan sampai ini jadi bukti adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan tambang,” tegas Mardin.

Baca Juga:  Geger, Warga Kolaka Temukan Bayi Perempuan di Tempat Pembuangan Sampah

Tak hanya itu saja, LAKI Sultra bahkan berencana mengirim surat resmi ke manajemen pusat PT Antam di Jakarta untuk menuntut klarifikasi.

“Jika jalan ini legal, siapa yang mengizinkan? Jika ilegal, mengapa dibiarkan bertahun-tahun?,” ujar Mardin.

“Isu yang beredar, setiap truk yang melintas di jalan ini membayar biaya kompensasi, entah berdasarkan tonase atau rotase. Pertanyaannya, uang itu mengalir ke siapa? PT TRK atau oknum di tubuh Antam?,” tambah Mardin.

**