KOLAKA UTARA – Haerullah, korban pengeroyokan dan pengancaman oleh sejumlah pria di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara pada 12 Oktober 2023 lalu merasa kecewa dengan keputusan Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut).

Pasalnya, lima terduga pelaku pengeroyokan tersebut yang sudah ditahan pada 5 Januari 2024 lalu tiba-tiba ditangguhkan oleh pihak Polres Kolaka Utara, pada 10 Januari 2024 kemarin.

Marojahan Panjaitan, kuasa hukum korban Haerullah pada Sabtu (13/1/2024) mengatakan, Polres Kolut ditekan oleh para tersangka sehingga melakukan penangguhan penahanan.

“Apabila Polres Kolaka Utara tidak menangguhkan penahanan, mau didemo besar-besaran. Persoalan yang sederhana ini sebenarnya tidak akan melebar kemana mana dan memakan korban penyidik apabila Kapolres memberikan petunjuk kepada Kasat untuk tegas menegakan hukum saja,” ujar Marojahan.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Tahap Awal di Kolut Sasar 950 Siswa

Menurutnya, sebenarnya menjadi pertanyaan mendasar adalah kesengajaan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara untuk tidak membuat permasalahan laporan kliennya itu menjadi tidak terang yaitu dengan dikaburkannya siapa yang memiliki motif dalam peristiwa penganiayaan terhadap kliennya.

“Secara jujur kelima orang yang ditetapkan itu sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi apapun dengan bapak haerullah atau klien saya, karena yang memiliki masalah yaitu gofur karena larangan dari pak Haerullah kepada pemilik Jetty Kurnia untuk tidak pernah memuat cargo Gofur sehingga Gofur merasa marah dan dendam. Akhirnya pada 12 Oktober 2023 lalu Gofur dengan membujuk rayu banyak orang termasuk lima tersangka untuk melakukan penyerangan apabila pak haerullah memasuki Jetty Kurnia tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  KPU Kolaka Utara Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 ke Pemkab

Dirinya berharap, Kapolda Sultra dapat menarik proses penyidikan laporan kliennya itu ke Polda Sultra agar tidak ada lagi intervensi dari Gofur dan proses penyidikan tersebut segera dirampungkan atau P21.

Sementara itu, Polres Kolaka Utara yang dimintai tanggapan terkait penangguhan lima orang tersangka ini belum memberikan respon apapun.

**