BUTON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Asnawi Jamaludin memimpin Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat VVIP Bupati Buton, Takawa Kamis (28/3/2024).

Dalam kesempatan ini Sekda Buton menyampaikan FGD ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan hal hal yg perlu diperbaiki dan ditingkatkan dengan tujuan peningkatan PAD Kabupaten Buton.

“Diliat dari potensi sumber daya alam kita ini cukup kaya namun banyak hal yang perlu dibenahi baik dari segi trik peningkatan PAD dan potensi mana yang bisa di tingkatkan,” ungkap Sekda seperti dikutip dari laman Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton.

Oleh karena itu masukan dan saran dari peserta FGD sangat diperlukan untuk perbaikan-perbaikan untuk Buton yang lebih baik di masa mendatang.

Khusunya kepada pihak Kemenkumham yang hadir dalam FGD ini diharapkan bisa memberikan masukan terhadap pengelolaan pendapatan sektor retribusi daerah yang efisien sehingga menghindari potensial loss pada aset-aset yang dimanfaatkan menjadi retribusi daerah.

“Pemerintah di tuntut untuk melakukan pengelolaan pungutan retribusi daerah secara efektif efisien dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

**