Wakil Bupati Butur Kembali Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
BUTON UTARA – Wakil Bupati Buton Utara, Ahali, kembali mengingatkan tentang Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Butur saat memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara di halaman Sekretariat Daerah, pada Senin (5/8/2024).
“Sesuai arahan Bupati Buton Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) bahwa ASN dilarang keras untuk melibatkan diri dalam politik praktis dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung,” imbuhnya, seperti dikutip dari laman Pemda Butur.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya setiap ASN tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon baik Bupati maupun anggota Legislatif.
“Saya ingatkan agar tidak ada ASN terlibat politik praktis, baik langsung ataupun tidak langsung,” tegasnya.
“Harapan pimpinan, hak bisa digunakan tetapi harus mencermati UU Netralitas ASN,” sambung Ahali.
Dia mebgakui bahwa dirinya masih akan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati pada Pilkada mendatang, akan tetapi secara struktural tidak mencampurkan urusan kerja dengan politik, tetap bekerja secara profesional.
“Tetapi saya sampai hari ini secara struktural maupun pribadi belum pernah menyinggung soal politik dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Negara,” katanya.
“Saya ingatkan hakikat pegawai ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat/pemersatu bangsa maka taati peraturan Perudang undangan yang berlaku,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan