BUTON TENGAH – Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Kostantinus Bukide melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan 12 Pj Kepala Desa (Kades) di Aula Pancana Kantor Bupati Bumi Praja Labungkari, Jumat, (6/9/2024).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Buteng Nomor 384 Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, 16 Kades definitif telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 28 Desember 2023 yang lalu, maka sesuai Perda Buteng Nomor 13 tahun 2022 tentang pemilihan Kades, Bupati mengangkat Pj Kades dari PNS daerah sampai dengan terpilihnya Kades definitif hasil pemilihan Kades serentak pada tahun 2025.

Bahwa berdasarkan pasal 10 peraturan Bupati Buteng Nomor 21 tahun 2023 tentang tata cara pengangkatan Pj Kades, Bupati melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Pj Kades secara periodik, yang hasilnya menjadi dasar bagi Bupati untuk memperpanjang dan/atau memberhentikan masa jabatan Pj Kades.

Pj Bupati Kostantinus menyampaikan beberapa hal penting kepada para Kades yang baru dilantik.

Pertama, laksanakan dan sukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan program pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa.

Kedua, pihaknya meminta penjabat Kades untuk memahami Perbup Buteng Nomor 81 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Ketiga, Pj Kades tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa. Keempat, segera lakukan serah terima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu.

Kelima, terus bangun koordinasi, komunikasi, harmonisasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa serta seluruh elemen masyarakat.

“Terakhir kami pesankan, mari dukung dan sukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, ciptakan kondusifitas di desanya masing-masing, junjung tinggi netralitas sebagai ASN maupun sebagai perangkat desa,” tutupnya sepertti dikutip dari laman Pemkab Buteng.

**