BUTON SELATAN – Terkait mutasi sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku akan dilakukan evaluasi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pj Bupati Busel, Muhammad Ridwan Badallah bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap keputusan mutasi yang telah dibuat tersebut.

“InshaAllah segera kami evaluasi jika terdapat kekeliruan,” ujar Ridwan melalui pesan Whatsapp kepada HaloSultra.com, Selasa (19/11/2024).

Ridwan juga mengatakan jika dalam keputusan tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan, maka jabatan sebelumnya mengalami mutasi akan dikembalikan.

“Jika salah maka kami akan kembalikan,” katanya.

Diungkapkan Ridwan, pihaknya saat ini juga tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi pejabat pemerintahan di lingkup Pemkab Busel.

“InshaAllah akan kami evaluasi karena sementara saya lagi konsultasikan ke Kemendagri,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 429 Tahun 2024 tertanggal 18 November 2024 sebanyak 66 pejabat lingkup Pemkab Busel dimutasi ke jabatan baru.

**