Pemkab Bombana Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Bombana menerima hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hasil penilaian tersebut serahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra kepada Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto di Kantor Ombudsman Sultra, Kamis (18/1/2024).
Penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik mencakup berbagai aspek, termasuk kecepatan pelayanan, keterbukaan informasi, dan respon terhadap pengaduan masyarakat.
Hasil penilaian yang diterima oleh Kabupaten Bombana masuk dalam zona kuning, artinya tingkat kepatuhan pelayanan publik di Bombana yaitu sedang.
Dalam sambutannya, Edy Suharmanto menyampaikan komitmen kuat Pemkab Bombana untuk terus meningkatkan kepatuhan pelayanan publik.
Dirinya menegaskan bahwa hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam merancang langkah-langkah perbaikan yang lebih efektif.
“Saya mohon kesediaan pak Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, bisa membantu kami untuk memberikan pendampingan. Sehingga kami di Bombana bisa mengetahui dan memahami kekurangannya itu disini, dan harus melakukan ini,” ujar Pj Bupati.
Lebih lanjut, Pj Bupati juga mengatakan hasil penilaian ini merupakan motivasi untuk terus bekerja keras demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Bombana.
Edy juga menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Terkait dengan hal tersebut, kami Pemerintah Kabupaten Bombana akan segera bergerak, pulang dari sini kita harus sudah punya kejelasan waktu untuk hal tersebut, ” tutup Pj Bupati dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan untuk terus mendukung Pemkab Bombana dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
“Kami siap bersinergi dan memberikan bimbingan teknis, agar pelayanan publik di Kabupaten Bombana semakin berkualitas dan sesuai dengan standar kepatuhan yang ditetapkan,” ujar Mastri Susilo.
**
Tinggalkan Balasan