BOMBANA – PT Bukit Makmur Resources (BMR) diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.

Lahan seluas 17 hektare yang digarap oleh perusahaan pemurnian nickel (Smelter) sejak tahun 2022 lalu itu diduga didapatkanya berkat kerjasama dengan salah seorang oknum warga berinisial AN.

Yasin perwakilan dari enam orang pemilik lahan mengatakan pihak perusahaan diam-diam telah melakukan pertemuan dengan AN dan merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan milik mereka.

“Pihak PT BMR diam-diam bertemu dengan AN serta beberapa warga lainya di Kota Kendari, dan memberikan uang ganti rugi kepada mereka, yang jelas-jelas itu adalah hak kami,” ungkap Yasin, Rabu (6/9/2023).

Lanjut Yasin, padahal pihaknya telah memperingatkan kepada perusahaan agar tidak tergesa-gesa melakukan pembayaran ganti rugi lahan sebelum ada kepastian siapa pemilik lahan tersebut.

“Meski lahan itu sah milik kami, namun saat itu kami berkomitmen dengan perusahaan agar tidak melakukan pembayaran bila belum di pastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” ujarnya.

Yasin menjelaskan, lahan yang saat ini tengah digarap oleh PT BMR merupakan warisan dari nenek mereka. Bahkan telah bercocok tanam sejak lama.

“Jadi lahan itu merupakan warisan dari nenek kami. Dan warga sudah bercocok tanam di lahan itu sejak lama, buktinya ada kebun kami dan beberapa diantaranya juga sudah memiliki SKT. Belum lagi diperkuat dengan surat pernyataan dari pihak keluarga mereka bahwa lahan mereka itu lokasinya bukan di lahan yang mereka klaim sekarang,” jelasnya.

Untuk itu, Yasin meminta agar perusahaan segera meninggalkan lokasi dan segera menuntaskan hak pemilik lahan.

“Kami minta perusahaan tinggalkan lokasi kami, jika ingin kembali menggarap maka selesaikan persoalan ganti rugi,” pungkasnya.

**