KENDARI – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammad (IMM), pada Senin (5/12/2022).

Perlu diketahui kedatangan puluhan massa di kantor DPRD Sultra itu terkait polemik antara PT Citra Silika Mallawa (CSM) dan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN).

Pasalnya PT CSM diduga telah melakukan pemalsuan dokumen perizinan tambang di lahan milik PT GAN yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Mengenai hal tersebut, Sekertaris Komisi III DPRD Sultra Freby Rifai yang menerima puluhan masa aksi menjelaskan pihaknya akan segera memanggil beberapa pihak terkait untuk dilakukan rapat dalam waktu dekat.

“Jadi kita akan melakukan pemanggilan pada hari Selasa dengan pihak-pihak terkait termasuk PTSP Provinsi, dari SDM , DLH kemudian dari pihak Polda Sultra karena ada tindakan-tindakan yang mengamankan karyawan PT GAN,” ujar Freby.

Sebelumnya penetapan Eksekusi Nomor 04/G/2020/PTUN-KDI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021 maka IUP eksplorasi milik PT GAN batal dicabut, yang berarti IUP tersebut masih milik PT GAN.

Untuk itu, kata dia, berdasarkan putusan eksekusi itu, seharusnya PT CSM menghentikan aktivitas pertambangan di IUP milik PT GAN.

“Kami sebagai kelembagaan menyarankan kepada PT CSM segera menghentikan aktivitas pertambangannya apalagi kita melihat bahwa putusan itu sudah inkrah milik PT GAN. Karena kita juga melihat adanya kerugian PT GAN jika PT CSM terus beraktivitas,” bebernya.

Tak hanya itu, dia juga menyangkan apa yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah melakukan pencabutan plang hingga melakukan penangkapan terhadap para karyawan PT GAN.

“Pihak aparat APH jangan bersikap represif. Kalau hanya ingin lakukan pengamanan tidak seharusnya karyawan PT GAN ditangkap apalagi sampai cabut plang putusan Mahkamah Agung RI,” pungkasnya. ***