Mafia Tanah Jalan Wisata Kendari-Toronipa, Kejati Sultra Tahan Tiga Tersangka
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada tiga tersangka pelaku mafia tanah pembangunan jalan wisata poros Kendari-Toronipa pada Jumat (28/1/2022)
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, ketiga tersangka itu diantaranya, mantan Lurah Kelurahan Toronipa yang kini menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Soropia, Sulvan; ASN di Pemerintahan Kota Kendari, Milwan (MI); dan honorer di Universitas Halu Oleo yang juga merupakan anak dari pemilik tanah Almarhum Yappe, Andi Zainuddin (AZ).
Noer Adi menyampaikan, untuk peran pertama AZ yang memalsukan seolah-olah tanah ini dipinjam oleh UHO dan ketika selesai masa peminjaman itu kemudian dia jual ke MI.
Sementara untuk, MI membuat surat itu seolah-olah dibuat pernyataan bahwa saksi-saksi dan kontraktor itu, membuat tanah itu dipinjam padahal tanah itu sudah di beli oleh UHO dan disana sudah dibangun bangunan untuk kepentingan fakultas.
Sedangkan, SU sendiri adalah mantan lurah yang membuat semua jual-beli di awal dulu tapi dia juga membuat seolah-olah bahwa memang ini dulu pinjam-meminjam.
“Saat ini untuk penahanan dari ketiga tersangka 20 hari kedepan. Terkait dengan tersangka lainnya masih fokus untuk tiga orang ini, karena ini berkaitan dengan tanah dan bangunan dari UHO,” beber Noer Adi.
“Memang tiga orang ini yang berperan besar dari pengalihan aset maupun bangunan sehingga ini belum bisa di alihkan ke orang lain,” tambahnya.
Berkaitan dengan penyelesaian berkas, Kejati Sultra sudah merampungkan dokumennya sekitar 70 persen, kemudian Minggu depan pihaknya akan melakukan expose di BPK untuk perhitungan kerugian negara.
Sementara itu, Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan mengatakan, kemungkinan besar akan ada saksi tambahan untuk memperdalam lagi. Kemudian dari hasil pendalaman saksi akan dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka lagi.
“Dan ini masih awal karena kita akan mengkolaborasikan hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah 30 orang,” tukasnya.
Diketahui luas tanah tersebut dari 4.896 meter, ada seluas 1.500 meter terkena dampak pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa dan mendapatkan ganti rugi senilai Rp127 juta, sedangkan sisa luas tanah 3.300 meter dibeli tersangka MI senilai Rp100 juta.
Tinggalkan Balasan