Pj Gubernur Sultra Dorong Percepatan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis DDP
KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi (DDP) kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sultra, Senin (20/1).
Penyerahan ini menandai Sultra sebagai pelopor penerapan Perda berbasis data presisi di Indonesia yang akan diimplementasikan di 17 kabupaten/kota.
Karo Hukum Pemprov Sultra, Syafril dalam laporannya menyatakan penyusunan naskah akademik dan Ranperda ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Perda ini mengatur kebijakan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis DDP yang meliputi dokumen perencanaan pembangunan, tata kelola pendataan, keamanan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
“Dengan penyerahan draf ini, diharapkan kepala daerah se-Sultra untuk segera menindaklanjuti dengan pembahasan Ranperda bersama Badan Legislasi DPRD kabupaten dan kota di seluruh Sultra,” ujar Syafril seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari Kakanwil Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan.
“Pemprov Sultra menjadi pionir dengan menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemda Berbasis DDP,” ujarnya.
Dia juga menyatakan siap mendampingi penyusunan peraturan daerah lainnya.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Sofyan Sjaf, menyebut Perda ini sebagai tonggak besar dalam tata kelola berbasis data sains.
“DDP ini memiliki akurasi dan ketepatan tinggi sehingga dapat memberikan gambaran tentang kondisi aktual desa dan kelurahan,” jelas Sofyan.
Sementara itu, Pj Gubernur Sultra mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan Ranperda ini.
“Alhamdulillah, Naskah Akademik dan Draf Ranperda mengenai Data Desa Presisi telah berhasil diselesaikan oleh Karo Hukum Pemprov Sultra beserta jajaran, Kakanwil Kementerian Hukum Sultra, serta para pihak terkait,” ungkapnya.
Andap menegaskan data akurat menjadi kunci pembangunan daerah.
“Dengan adanya Data Desa Presisi, Pemerintah Daerah dapat memperoleh acuan yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andap menekankan pentingnya penerapan Perda ini di seluruh 17 kabupaten/kota di Sultra.
“Hal serupa harus juga diimplementasikan oleh seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Sultra. Dengan data yang akurat, kebijakan pembangunan akan terencana, terukur, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Andap berharap naskah dan Ranperda ini dapat segera dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten dan Kota untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah.
**
Tinggalkan Balasan