Dugaan Pencemaran Lingkungan, DPRD Sultra Bakal Panggil PT Tambang Bumi Sulawesi
KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memanggil PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS) pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Januari 2025 mendatang.
Hal itu dilakukan usai menerima demonstrasi dari Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra yang menyoal dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi menjelaskan, pihaknya juga akan memanggil instansi terkait dalam dugaan tersebut.
“Baiknya hari Rabu ini pak koordinator kami Komisi III sudah mengusulkan untuk RDP. Kita memanggil instansi-instansi terkait atau siapa-siapa yang terkait didalam ini,” kata Suleha kepada massa aksi.
Selain itu Anggota komisi III DPR Sultra Suwandi Andi saat menemui massa aksi memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.
“Dewan pastikan bakal memanggil pihak PT Tambang Bumi Sulawesi yang beraktivitas di Kabaena selatan,” kata Suwandi Andi.
“Ada kerugian negara ratusan miliar di sektor perpajakan dari aktivitas pertambangan yang harus di ungkap,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut Anggota Komisi III lainnya Abdul Khalik juga menyinggung persoalan AMDAL PT TBS dikatakannya pihaknya, akan menelusuri soal AMDAL PT TBS sebab, menurutnya ini tanggung jawab moral bagi yang menyusun AMDAL tersebut.
Lebih lanjut Abdul Khalik menyampaikan bahwa inisiator dari penyusun AMDAL adalah pengusaha sehingga akan menimbulkan pertanyaan soal independensi penyusun AMDAL perusahaan pertambangan.
“Pasti tidak bisa independen sehingga dia berharap DPR-RI bisa merubah kembali UUD soal penyusunan AMDAL di berikan saja ke negara jangan swastwa karna jika swasta yang kelola dipastikan tidak ada independen,” kata Abdul Khalik.
Jendral Lapangan, Malik Bottom mengatakan, kedatangan massa aksi di gedung DPRD Sultra ialah untuk meminta penegasan atas dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT TBS.
“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal pertambangan di Kabaena Selatan,” katanya.
Lanjut, kata dia, PT TBS ini diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.
“Kami menduga kuat PT TBS tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga diduga melakukan tindakan ilegal,” ungkapnya.
Kemudian, massa aksi menyambangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk memasukkan laporan resmi perihal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.
Selain itu, Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu sebelumnya dikutip dari salah satu media, Humas PT TBS, Nindra menegaskan bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.
“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.
**
Tinggalkan Balasan