KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

Penetapan ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja yang merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan.

Penetapan UMP dan UMSP ini pun tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/470 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

“Adapun besaran UMP tahun 2025 sebesar Rp3.073.551,70, mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04,” kata Andap dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, untuk UMSP sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp3.120.000, dan sektor konstruksi naik Rp3.212.000.

“Adapun ketentuan Penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, dan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” jelasnya.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya 3 wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Dalam kesempatannya, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

**