Sekda Sultra Buka Rapat Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN 2024
KENDARI – Mewakili Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN khususnya terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun 2024 lingkup Pemprov Sultra di Kendari, Kamis (14/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sultra menyampaikan sejumlah arahan penting termasuk harapan besar pimpinan Sultra, agar kegiatan tersebut tetap merekomendasikan segala upaya demi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sultra.
Sekda Sultra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 dijelaskan bahwa urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Dia melanjutkan, dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disebut dekonsentrasi kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Tugas pembantuannya adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom, untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dari pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi,” terangnya seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.
Asrun Lio menjelaskan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan cerminan dari sistem dan prosedur penugasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan, yang disertai kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang memberi penugasan.
Dia melanjutkan, pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum bagi masyarakat Sultra.
“Berdasarkan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, Provinsi Sultra juga memperoleh alokasi anggaran APBN baik berupa dekosentrasi yang berada pada 25 Satker dan 14 perangkat daerah, maupun tugas perbantuan yang berada pada 13 Satker dan 5 perangkat daerah,” jelasnya.
Sekda menerangkan, berkaitan hal tersebut maka rapat dimaksud akan difokuskan pada evaluasi serapan anggaraan dan pengawasan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
“Saya berharap kita dapat saling berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif, untuk pencapaian realisasi yang maksimal, mengingat kita telah memasuki akhir triwulan ke IV, artinya kurang lebih satu bulan lagi tahun anggaran 2024 akan berakhir,” ujarnya.
Selain itu, Sekda juga kembali menegaskan kepada setiap perangkat daerah yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, agar dapat memaksimalkan serapan anggaran dan progres fisik dalam kurun waktu yang tinggal satu bulan, sehingga tugas dan fungsi gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, dapat memastikan semua progres serapan anggaran dan progres fisik, berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Harapan saya, dengan kegiatan ini dapat mewujudkan konsistensi dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, agar dilakukan dengan asas efisien, efektif, dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sultra,” harapnya.
Sebelum membuka secara resmi rapat yang digelar oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Sekda kembali berpesan agar rapat tersebut dapat bermanfaat bagi semua, terutama untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sultra.
**
Tinggalkan Balasan