Aparat Diminta Periksa Dugaan Jual Beli Dokumen Pertambangan PT SBP
Ketua Umum Jaringan Aktivis Pertambangan (JAP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Arif Najamuddin meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli dokumen PT Sumber Bumi Putra (PT SBP).
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan jual beli dokumen PT SBP kepada perusahaan-perusaan nakal yang tidak memiliki izin penjualan ore nikel kepada pabrik pemurnian ore nikel,” ungkap Arif Najamudin dalam rilisnya yang diterima HaloSultra.com, Senin (10/1/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran tim JAP Sultra, Arif memastikan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti pemalsuan dokumen laporan penjualan PT SBP dan sejumlah perusahaan pengguna dokumen tersebut.
“Dugaan kami berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan. Kami juga telah mengantongi beberapa bukti, salah satunya adalah berupa laporan yang dipalsukan untuk memuluskan aktifitas penjualan dokumen PT SBP,” ungkapnya.
Dikatakannya, aktivitas terlarang itu melibatkan banyak pihak. Pasalnya, setelah dilakukan investigasi, pihaknya menemukan ada perbedaan dalam laporan draft survey, dan kuat dugaan seluruh laporan itu telah dipalsukan oleh pihak surveyor yang tidak bertanggung jawab.
“Besar dugaan kami, itu dilakukan oleh pihak surveyor untuk memuluskan para pelaku melakukan penjualan ore nikel,” tambahnya.
Olehnya itu, JAP Sultra meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata atas kasus ini. Sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini harus segera diperiksa, untuk mengatahui sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam dugaan kejahatan tersebut.
“Jika APH Sultra tidak menelusuri dan menegakkan supremasi hukum pada sektor pertambangan, maka kinerja mereka patut dipertanyakan,” demikian Arif.
Tinggalkan Balasan