KENDARI – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan akan dilantik pada Senin, 7 Oktober 2024 mendatang.

“Tanggal 7 Oktober pelantikan,” kata Ketua KPU Sultra, Asril dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).

Dalam kesempatannya juga, Asril mengingatkan anggota DPRD Sultra terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Karta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai dokumen kelengkapan pelantikan.

Penyerahan LHKPN tersebut harus diserahkan anggota DPRD Sultra terpilih 21 hari sebelum agenda pelantikan.

Diketahui sebelumnya, KPU Sultra telah menetapkan 45 anggota DPRD Sultra terpilih hasil Pemilu 2024.

Partai NasDem, PDI Perjuangan dan Golkar masing-masing mendapat 6 kursi.

Lalu Partai Gerindra dengan 5 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 4 kursi.

Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 3 kursi. Sedangkan Partai Hanura dengan 1 kursi.

**