KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) terus mendorong kemudahan dan kepastian berusaha bagi masyarakat di daerah itu.

Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan, kemudahan dan kepastian berusaha ini akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sultra sebagai primadona investasi pertambangan, kata Parinringi, tentunya bisa menjadi peluang untuk menumbuhkan usaha yang berdampak bagi pembangunan ekonomi masyarakat Sultra.

“Targetnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Parinringi dalam keterangannya.

Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, lanjut Parinringi, dalam hal kemudahan berusaha akan terus didorong, pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS RBA) dan digitalisasi, yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha.

“Dengan diterapkannya Sistem OSS RBA akan lebih memudahkan para pelaku usaha dan terutama para pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit dan bisa dilakukan secara daring,” terangnya.

Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya.

“OSS-RBA ini izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” ungkapnya.

Melalui OSS-RBA itu, tambah dia, pemerintah menggolongkan perizinan usaha berdasarkan risikonya. Jika risikonya rendah, maka tidak perlu terlalu rumit mengurusnya.

“Persyaratannya, alurnya, jika risikonya rendah akan dipermudah. Bahkan, ada yang terbit otomatis, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” ia mencontohkan.

NIB ini, biasanya digunakan bagi pedagang kaki lima dan perancangan, sebab dengan NIB itu saja sudah cukup perizinannya. Selain risiko rendah, juga ada risiko sedang dan risiko tinggi.

“Perizinan risiko sedang dan tinggi inilah yang paling diketati. Karena membutuhkan peninjauan lapangan, pembahasan tim. Tidak semuanya rumit berdasarkan perundang-undangan,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan, perizinan berbasis OSS-RBA ini sangat mempermudah, sebab bisa diakses masyarakat dari mana saja, tidak harus dari Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Misal orang dari Provinsi Luar akan mengurus perizinan di Sultra, itu dapat diakses dari sana langsung, meskipun kami juga masih melayani yang mengurus datang langsung,” tandasnya.

 

**