Perusahaan PMA dan PMDN Diminta Sampaikan LKPM untuk Triwulan II 2022
KENDARI – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diminta untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPMnya untuk periode Triwulan II Tahun 2022.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Parinringi menyusul surat dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait kewajiban penyampaian LKPM Triwulan II Tahun 2022.
“Ini dalam rangka menghimpun data capaian realisasi investasi nasional tahun 2022 serta untuk memperoleh informasi progres investasi para pelaku usaha,” jelas Parinringi kepada HaloSultra.com, Kamis (16/6/2022).
“Kami juga mengimbau kepada bapak/ibu direksi perusahaan untuk bisa kooperatif menyampaikan LKPMnya paling lambat 10 Juli 2022 laman OSS.go.id,” imbaunya.
Dijelaskannya, LKPM juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk memperoleh informasi progres investasi pelaku usaha.
LKPM juga dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai media komunikasi untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam merealisasikan investasinya, agar dapat ditindaklanjuti melalui fasilitasi permasalahan dengan instansi teknis terkait.
“Dalam LKPM ini kepada para pelaku usaha untuk dapat melaporkan tahapan persiapan atau konstruksi maupun tahap produksi atau operasi komersial yang dilakukan pengusaha,” jelasnya.
Manfaat dari kewajiban penyampaian LKPM para penanam modal di sektor-sektor usaha adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, serta sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Kewajiban LKPM bagi para pelaku usaha ini tercantum tidak hanya pada Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 7 (c).
Penyampaian LKPM wajib disampaikan secara daring (online) dan berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) untuk setiap perizinan yang dimiliki.
Penanam modal yang memiliki lebih dari satu bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari satu daerah kabupaten/kota dan satu perizinan wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi proyek berada.
Investor yang kegiatan penanaman modalnya sedang dalam tahap pembangunan wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan. ****
Tinggalkan Balasan