DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha untuk Menyampaikan LKPM Triwulan II 2024
KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan para pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II Tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan, penyampaian LKPM secara berkala oleh pelaku usaha tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
“Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM,” kata Parinringi.
Dijelaskannya, Kewajiban melaporkan LKPM para pelakunusaha merupakan amanah Pasal 15 huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dan diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Kewajiban menyampaikan LKPM juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang mana telah mengalami beberapa perubahan, hingga akhirnya berlaku Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal.
Namun, setelah diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM 5/2021 yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM.
Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perlu diperhatikan, Pelaporan LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
“Jadi, jangan sampai ada kesalahan saat pengisian di OSS, karena hal itu akan berpengaruh langsung terhadap pengisian laporan LKPM perusahaanmu,” bilangnya.
Untuk diketahui, penyampaian LKPM Periode Triwulan II Tahun 2024 dapat dilakukan melalui tautan https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024.
****
Tinggalkan Balasan