KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menetapkan ketentuan penanaman modal atau investasi di Sultra.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Perda Nomor 4 Tahun 2004,” kata Parinringi.

Dalam Pasal 3, penanaman modal yang dilakukan di Sultra, harus memenuhi 6 poin persyaratan sebagai berikut:

a. Memperoleh izin berinvestasi dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

b. Untuk mengelola usahanya investor wajib mendirikan perusahaan atau bekerjasama dengan perusahaan sejenis atau terkait yang sudah ada dan berdomisili di daerah ataupun membuka cabang usaha yang minimal salah satu pengurusnya berdomisili di daerah;

c. Calon investor yang bersangkutan harus memiliki kemampuan modal yang kuat yang dibuktikan dengan Garansi Bank;

d. Setiap proyek investasi yang akan dilaksanakan harus didahului dengan Study Kelayakan (Flasibility Study) atau analisis mengenai ‘dampak lingkungan untuk bidang usaha yang wajib AMDAL;

e. Bersedia melatih dan mempekedakan tenaga kerja lokal yang berpotensi dan memenuhi persyaratan dan kriteria yang ada;

f. Pihak Investor wajib menyelesaikan hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah masyarakat yang digunakan sebagai lokasi investasinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya dalam Pasal 4 Perda Nomor 4 Tahun 2004, pihak investor yang telah menanamkan modalnya pada bidang-bidang usaha investasi wajib melakukan reinvestasi pada bidang-bidang yang sama atau bidang-bidang lain yang dapat memberdayakan ekonomi rakyat sesuai kemampuan dan kesiapan investor.

Lalu dalam Pasal 5 Perda Nomor 4 Tahun 2004, diatur sebagai berikut:

Pertama: Pihak investor yang telah dan atau akan merealisasikan investasinya di Sultra, dianjurkan sedapat mungkin bermitra atau bekerja sama dengan Perusahaan Milik Daerah dan atau Pengusaha Lokal Daerah serta melibatkan BHMM Desa sebagai pihak dalam setiap peristiwa investasinya, terutama investasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kedua: Bentuk dan pola kemitraan dan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai kepentingan dan kapasitasnya masing-masing.

 

 

****