KENDARI – Pemerintah pusat terus mendorong seluruh provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi surga investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi mengatakan, hal tersebut ditujukan terhadap peran strategis Sultra dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sehingga dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tersebut, Pemprov Sultra akan membangun sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan kebijakan perizinan berusaha.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif di Sultra. Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kami akan mengembangkan kebijakan perizinan usaha yang memudahkan para pelaku usaha,” kata Parinringi usai mengikuti rapat konsolidasi kebijakan investasi pusat dan daerah di Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk meningkatkan investasi di Sultra, pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut, khususnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Apalagi Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto telah menekankan kepada seluruh OPD terkait di Sultra untuk melakukan pengembangan potensi ekonomi dan investasi harus dapat terus dioptimalkan,” kata Parinringi.

Hal itu tentu merupakan langkah positif untuk meningkatkan daya saing dan investasi di Sultra.

“Dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, diharapkan Sultra dapat menjadi destinasi investasi yang menarik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,”harapnya.

Dalam rapat bersama pemerintah pusat dihasilkan beberapa poin kesepakatan, dan rekomendasi strategis yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk mengambil langkah konkrit mendukung investasi di Sultra.

Di antaranya, pemerintah wajib mendorong terbentuknya kawasan industri di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam atau komoditas yang belum memiliki kawasan industri.

“Selain itu dalam rangka mempercepat realisasi investasi di daerah yang berkualitas, perlu dilaksanakan pengoptimalan kegiatan pemantauan realisasi investasi melalui dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah berupa mandatory spending sebesar 0,75 persen dari APBD yang ditetapkan. Serta penyaluran DAK non-fisik yang diberikan pada seluruh daerah,”jelasnya.

 

 

**