Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Bullying
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kendari, Rabu (6/3/2024).
Selaku narasumber pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody dengan materi UU ITE, UU Narkotika, dan Bahaya Bullying.
Kegiatan tersebut di ikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala SMPN 5 Kendari, beserta para guru.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial,oleh siswa dan siswi.
“Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” terangnya.
Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya Narkotika dan bahaya Bullying di lingkungan sekolah, yang saat ini sedang marak terjadi.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, siswa siswi SMPN 5 Kendari antusias bertanya dan menjawab.
Dalam sesi tersebut, untuk menarik animo siswa siswi, nara sumber memberikan hadiah. Acara selesai jam 12.00 WITA ditutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.
Untuk diketahui kegiatan ini sudah berapa kali dilaksanakan, dan sasarannya sekolah di Kendari.
**
Tinggalkan Balasan