KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap komplotan pencuri kabel listrik yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Baruga La Ode Arsangka mengatakan komplotan tersebut berjumlah lima orang dan telah ditangkap pada Minggu (21/1/2024) tengah malam.

Lima tersangka yang ditangkap masing-masing Witan bin Jabarudin(23), Andri bin Heli (20), RM (15), AD (17) adalah warga Desa Puuwewu Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan dan Amar bin Rusdin (19) warga Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

“Barang bukti adalah gulungan kabel listrik SR 10 mili dengan panjang 1.000 meter. Lalu dua unit sepeda motor beserta kunci kontak,” ungkap La Ode Arsangka, Kamis (25/1/2024).

Arsangka menambahkan kelima tersangka diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP yang terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, terhadap Korban Gunawan (41), seorang PNS yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kronologis kejadian awalnya pada Jumat, 19 Januari 2024 sekitar jam 17.00 Wita, korban pergi ke kebunnya yang beralamat di Jalan KS Tubun Nangananga, Kelurahan Baruga dengan tujuan mengecek kebun miliknya dan pada saat itu masih melihat kabel listrik SR miliknya yang tersimpan di bawah rumah kebun.

“Pada tanggal 22 Januari 2024 pelapor kembali ke kebunnya dan ternyata kabel miliknya sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000. Kelima tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban dan didapat bukti permulaan yang cukup sehingga tersangka diamankan di Polsek Baruga guna penyidikan selanjutnya,” pungkas Arsangka.

**