Ayah di Baubau, Cabuli Anak Kandung dan Aniaya Istri
BAUBAU – Seorang ayah SA (41) di Kota Baubau diamankan Polisi yang diduga mencabuli putrinya sendiri yang masih dibawah umur. Pelaku juga melakukan penganiyaan istrinya.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan hal tersebut, bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/6/2022), sekira pukul 04.15 WITA.
“Awalnya pelaku minum minuman keras (Miras) bersama rekan-rekanya. Usai minum pelaku kemudian pulang tapi tidak melihat istrinya,” ujar Erwin dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Senin (20/6/2022).
Setelah itu, lanjut Erwin, SA menyuruh salah satu anaknya yang masih dibawah umur untuk mencari ibunya. Tetapi dang istri enggan untuk pulang karena takut. akan dianiaya.
Sekira pukul 04.15 WITA, pelaku SA melihat anaknya dan langsung mencabuli anaknya sendiri dengan masuk kekamar dan langsung menindih badan putrinya dan juga mencium leher serta mengigit telinga anaknya.
“Korban sempat melawan dan minta tolong ke kakaknya namun pelaku langsung membekap mulutnya, karena kepergok anaknya yang lain pelaku langsung keluar dan pergi,” lanjutnya.
Tak sampai disitu, keesokan harinya, istri SA pulang kerumah dan kemudian mereka terlibat cekcok hingga SA melakukan menganiayaan terhadap istrinya dengan memukul dan menendangnya hingga lima kali
“Putra korban yang melihat kejadian itu langsung melarai, namun justru dia juga dianiaya hingga jatuh tersungkur, sehingga putra mereka dilarikan di RSUD Palagimata karena muntah darah dan istri pelaku melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” bilang Erwin.
Polres Baubau kemudian mengamankan pelaku SA, untuk dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Lelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Tinggalkan Balasan