Bapas Kelas II Kendari Awasi 739 Narapidana Berstatus Bebas Similasi dan Bebas Integrasi
KENDARI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari, mengawasi sekitar 739 klien narapidana yang berstatus bebas asimilasi dan bebas integrasi.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Bapas Kelas II Kendari Hasrudin, dalam pengawasan terhadap napi tersebut dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama dengan melakukan visitasi langsung dan kedua dengan melalui aplikasi Wasdakpas.
“Untuk asimilasi dan integrasi yang keduanya ini masuk kategori pembebasan bersyarat, kami melakukan pengawasan terus baik itu melalui visitasi, mencari tahu bagaimana keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat. Ada juga pengawasan menggunakan aplikasi yang dibagikan kepada masyarakat. Kami mencari tahu lewat itu juga. Masyarakat juga menginformasikan lewat aplikasi itu,” ungkap Hasrudin, Selasa (28/5/2022).
Ia juga menyebutkan, jumlah klien Bapas Kelas II Kendari per hari ini adalah sejumlah 739. Terdiri atas klien dewasa integrasi 509 orang dan klien dewasa asimilasi 186 orang. Untuk klien anak integrasi berjumlah sembilan orang. Asimilasi enam dan pelatihan kerja 26 orang.
Tak hanya itu, lanjut dia, terdapat 328 orang klien Bapas Kelas II Kendari yang sudah bekerja dan yang belum bekerja sebanyak dua puluh orang.
“Kami pantau terus karena terjadi hal yang negatif atau mereka melakukan pelanggaran hukum, maka otomatis kami tarik pembebasan bersyaratnya,” imbuhnya.
Ia berharap, kepada para napi bebas asimilasi, integrasi dan bersyarat ini. Setelah kembali ke masyarakat dapat berkontribusi positif terhadap dirinya, keluarganya, serta bangsa dan negara.
“Harapan kami, karena ini tugas kemanusiaan, memanusiakan manusia, agar mereka kembali ke masyarakat menjadi manusia-manusia yang menyesali dan menyadari, serta tidak melakukan lagi pelanggaran hukum,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan