Kunker Reses Komisi III DPR RI, Kajati Sultra Paparkan Capaian Kinerja
KENDARI – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) reses masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 dengan mitra kerjanya di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/2/2023).
Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut dalam kegiatannya bertemu dengan mitra antara lain Kejati Sultra, Polda Sultra dan BNNP Sultra yang dilaksanakan di Aula Polda Sultra.
Dalam kunjungan ini, anggota Komisi III DPR RI dihadiri oleh Ahmad Sahroni, Sarifuddin Suding, Johan Budi, Hinca IP Panjaitan dan Arteria Dahlan.
Pada kesempatan itu, Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya hadir didampingi Wakajati, Herry Ahmad Pribadi, para asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum.
“Pemaparan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut antara lain tentang realisasi anggaran tahun 2022, kendala dalam pencapaian target kinerja dan solusi yang dilakukan, target PNBP tahun 2023, upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp16.853.403.628 dan perkara yang menonjol di lingkungan Kejati Sultra,” ujar Kajati Sultra.
Selain itu, Kajati juga memaparkan mengenai data profil wilayah serta data pejabat Kejati Sultra.
“Selanjutnya menyampaikan kinerja bidang-bidang yakni di bidang pembinaan, jumlah pegawai, realisasi anggaran 2022, di bidang intelijen tentang pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang ketertiban umum,”.
“Operasi Intelijen (Opsin) atau penyelidikan, kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO), di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus tahun 2022, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” timpal Kajati.
Usai paparan dari Kajati Sultra, beberapa anggota Komisi III juga memberikan tanggapan dan masukan terhadap kinerja Kejati Sultra.
Diantaranya harus merubah paradigma terkait masalah tindak pidana korupsi, utamanya persoalan-persoalan yang ada di undang-undang sektoral, undang-undang Minerba, masalah pemberian izin dan undang-undang Perseroan Terbatas.
Kemudian terkait penerapan KUHP yang akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang. Komisi III juga menyorot masalah pertambangan yang saat ini sedang terjadi di Sultra.
Komisi III DPR RI juga mendukung Kejati Sultra dalam mengusut kasus pertambangan di Sultra.
Kegiatan lalu diakhiri dengan pemberian cendera mata dari Kajati Sultra kepada anggota Komisi III DPR RI yang diterima oleh Sarifuddin Sudding. *
Tinggalkan Balasan