KPU Busel Sebut Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tak Signifikan Pengaruhi Perolehan Suara
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan (Busel) selaku termohon mengatakan pemohon perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak menguraikan kausalitas mengenai dugaan penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di sejumlah TPS dengan signifikansi perolehan suara pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Busel nomor urut 3, Aliadi-La Ode Rusyamin.
Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Busel di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).
“Jumlah DPK yang menggunakan hak pilihnya tidak signifikan sehingga tidak mempengaruhi perselisihan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar kuasa hukum termohon, Ridwan Nurrohim di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani seperti dikutip dari laman resmi MK.
Ridwan menjelaskan pemohon menyebutkan ada dugaan pelanggaran di 16 TPS. Sebanyak 15 TPS berkaitan dengan permasalahan jumlah penambahan pemilih dalam DPK dan satu TPS lainnya mengenai permasalahan pemilih pindahan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Salah satunya adalah pemohon mendapati kejanggalan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPK yang berdomisili di tempat lain di TPS 002, Desa Burangasi Rumbia, Kecamatan Lapandewa.
Termohon mencatat, jumlah pemilih DPK adalah sebanyak 15 pemilih. Namun, saksi mandat pemohon tidak mengisi C.
Kejadian khusus dan/atau keberatan di TPS tersebut dan malah menandatangani C.Hasil-KWK-Bupati.
Sedangkan, laporan yang ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan pun dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Data mengenai DPK dan DPTb telah sesuai, tidak ada yang dipermasalahkan, oleh karena itu kami sudah sampaikan bukti-bukti C.Hasil di setiap TPS tersebut tidak ada keberatan dari saksi pemohon Yang Mulia,” kata Ridwan.
Sementara, paslon nomor urut 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal selaku pihak terkait mengatakan pemohon tidak mampu menjelaskan jumlah pemilih yang tidak seharusnya ditambahkan dalam DPK maupun DPTb di setiap TPS yang didalilkan.
Pemohon juga disebut tidak menguraikan secara substansi mengenai akibat adanya pemilih yang tidak berhak memilih tersebut terhadap perolehan suara para paslon.
“Pemohon tidak mampu menguraikan secara substansi bahwa suara-suara yang dimaksud oleh pemohon memilih kepada calon nomor urut berapa,” kata kuasa hukum pihak terkait, Ardin Firnata.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Busel, Bahrudin La Puka mengatakan pihaknya menerima 23 laporan dan dua temuan dalam Pilkada Busel.
Dari jumlah tersebut, terdapat 22 laporan yang diregistrasi tetapi tidak ditindaklanjuti.
Salah satunya laporan dugaan tindak pidana pemilihan politik uang yang dilakukan paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3.
Laporan itu kemudian dibahas bersama di Sentra Gakkumdu Busel dan pada pokoknya menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena kurangnya alat bukti untuk ditetapkannya sebagai suatu tindak pidana.
“Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 14 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Bahrudin.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Buseo Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup, perolehan suara paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara.
Namun paslon 3, Aliadi-La Ode Rusyamin selaku pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Busel tersebut serta memerintahkan KPU Busel segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS-TPS yang berada di wilayah tersebut atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebegaimana yang dimohonkan pemohon.
**
Tinggalkan Balasan