JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bicara soal kondisi hukum yang terjadi belakangan ini.

Salah satu yang disorot Megawati ialah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan Megawati dalam pidatonya menyikapi dinamika politik nasional saat ini.

Dikatakan Megawati, keputusan MKMK tersebut telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

Keputusan MKMK itu juga menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi

Megawati juga menyebutkan dirinya turut prihatin dengan kondisi tersebut.

Karena menurutnya, konstitusi negara adalah salah satu pranata kehidupan berbangsa.

“Kita semua tentu sangat sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” kata Megawati dikutip dari kanal YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).

Lanjut Megawati dalam pidatonya, konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis.

Namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

“Konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan sidang pemilihan Ketua MK pada Kamis, 9 November 2023 lalu, menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Suhartoyo menjabat Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Sedangkan Anwar Usman, berdasarkan putusan MKMK diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dan berdasarkan putusan MKMK, dalam pemilihan Ketua MK, Anwar Usman tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri menduduki jabatan itu lagi.

**