Surat Pengajuan PAW Anggota DPRD Kendari Abdul Rasak Sampai ke DPP

Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara, Abdul Azis/Ist

KENDARI – DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak ke DPP Partai NasDem.

Surat pengajuan PAW diserahkan langsung oleh Sekretaris DPW NasDem Sultra, Abdul Azis ke Sekretariat DPP.

“Kemarin pada Kamis 15 Juni 2024 saya masukan dan sudah diterima oleh DPP,” kata Azis dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina di Sulawesi Tenggara per 1 Desember 2025

Azis menuturkan setelah memasukan surat pengajuan tersebut selanjutnya DPW tinggal menunggu SK dari DPP terkait pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak.

“Yah kita tinggal SK DPP itu keluar,” Azis menegaskan.

Pengajuan PAW dilakukan tindak lanjut pengunduran diri Abdul Rasak dari Partai Besutan Surya Paloh ini.

Baca Juga:  Pemkot Imbau Warga Kendari Waspada DBD di Musim Penghujan

Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Sultra itu mengajukan surat pengunduran diri dari Partai NasDem pada 10 Juni 2023.

Kini Abdul Rasak bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat Sekretaris DPW PPP Sultra.

**/mus

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!