Hingga Hari ke-11, Belum Ada Parpol Daftar ke KPU Baubau
KOTA BAUBAU – Hingga hari ke-11, KPU Kota Baubau belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara meski pendaftaran bakal Caleg telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023.
“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan pengajuan berkas bakal calon legislatif dimulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023,” jelas Edi Sabara dalam penyampaiannya, Kamis (11/5/2023).
Meski demikian pihaknya tetap berkoordinasi dengan pimpinan Parpol peserta pemilu melalui liaison officer (LO) terkait rencana pendaftaran Parpol.
Dari 17 parpol peserta pemilu, kata Edi, sudah ada 9 Parpol yang mengkonfirmasi rencana kedatangannya ke KPU Kota Baubau untuk mendaftarkan bakal Calegnya.
“Tapi sampai hari ini, dari beberapa partai politik yang seharusnya sudah mendaftar itu, menunda kembali kedatangannya,” kata dia.
“Namun itu adalah hak atau kewenangan dari partai politik tersebut, kami tetap menerima kedatangan mereka dari pukul 08.00-16.00 WITA,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun HaloSultra.com, hari ini (Jumat, 12 Mei 2023) diketahui terdapat dua Parpol yang datang mendaftarkan bakal Calegnya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). **
Tinggalkan Balasan