HaloSultra.com – Dalam pelaksanaan organisasi kemahasiswaan di Universitas Halu Oleo (UHO) tentu kita semua pasti paham dengan benar bahwa UHO menjujung tinggi prinsip Tria Politica sebagai asasnya.

Lalu muncul pertanyaan apakah yang dimaksud Trias Politica tersebut?

Menurut Montesquieu, ajaran trias politica adalah pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu Eksekutif (pelaksana undang-undang), Legislatif (pembuat undang-undang), dan Yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Dalam penerapannya di kampus UHO 3 kekuasaan ini diwakili oleh BEM UHO/BEM-F sebagai eksekutif, MPM UHO/DPM-F sebagai legislatif dan MSOK sebagai yudikatif.

Dalam tiga lembaga tersebut, dua diantaranya sudah dijalankan langsung oleh mahasiswa langsung, tersisa MSOK yang sampai saat ini masih dijalankan oleh pihak kampus langsung karena beberapa alasan substansial.

Secara umum di masyarakat Kekuasaan legislatif dikenal sebagai lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden.

Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya.

Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.

Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik.

Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.

MPM UHO sendiri sebagai lembaga legislatif mahasiswa dalam menjalankan tugasnya selalu berpegang pada prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa UHO.

Karenanya, kami sebagai lembaga merasa berkewajiban untuk menegur BEM UHO yang melakukan rapat kerja tanpa menunggu pembahasan GBHO dan GBPK selesai di tingkat MPM UHO.

Apa yang menjadi penting dari GBHO dan GBPK tersebut sehingga BEM UHO sangat wajib menjadikannya sebagai dasar untuk membuat Program Kerjanya adalah pertama bahwa hal tersebut merupakan Kewajiban BEM UHO yang tertuuang dalam SK Rektor 853 a pasal 21 dan kedua dalam perumusannya melibatkan serta menyerap aspirasi dari seluruh Mahasiswa UHO.

Perlu diketahui seluruh mahasiswa UHO, bahwa dalam merumuskan program kerjanya dan menjalankan kepengurusannya BEM UHO sama sekali tidak menjadikan GBHO dan GBPK sebagai dasar acuannya dan malah ingin memoroti kewenangan mahasiswa yang diamanahkan lewat MPM UHO dengan mengajukan tuntutan ke MSOK dengan poin menolak menjadikan GBHO dan GBPK sebagai acuan dalam menjalankan kepengurusannya.

Hal ini sangat memalukan jika mengingat dasar tuntutan BEM UHO kepada MSOK beberapa hari lalu adalah SK. Rektor 853 a juga.

Kami menjadi sangat penasaran sebenarnya apa yang menjadi dasar BEM UHO sampai searogan ini sehingga begitu percaya diri melakukan tuntutan ke MSOK dalam hal ini yang menjalankan fungsi yudikatif namun dengan tujuan ingin memoroti kewenangan Legislasi yang dalam pelaksanaannya dimiliki dan dijalankan oleh MPM UHO.

Perlu disadari bahwa sampai kapanpun, seluruh anggota MPM UHO pada tiap individunya akan terus menjaga amanah yang diberikan oleh mahasiswa UHO bahkan saat semua pihak menganggap MPM UHO kekanak-kanakan dalam memegang prinsipnya.

Kami mengajak seluruh keluarga besar mahasiswa Universitas Halu Oleo untuk sama-sama mencegah kesewenang-wenangan ini dan bersama menuntut agar BEM UHO menunjukkan kesadarannya dengan menjunjung tinggi asas transparansi melalui penyerahan draft program kerja dan mempertanggung jawabkannya pula kepada MPM UHO.

Kita semua setidaknya harus tau, ada seberapa banyak uang dan fasilitas UHO yang digunakan dalam pelaksanaan program kerjanya. Dan apakah semua itu dipergunakan secara efeksi dan efisien atau tidak.


Penulis:
Rizki Pebriansyah
Wakil Ketua 1 Keorganisasian MPM UHO


Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.