Polisi Amankan Dua Pengguna dan Pengedar Narkotika di Konawe
KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Keduanya adalah Andri (24) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Konawe dan Hidayatullah (24) warga Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Konawe.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Olah Raga (GOR) Keluarahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabuapaten Konawe,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni yang dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp, Jumat (2/12/2022)
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadaptersangka Andri dan ditemukan 1 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam pembungkus tisu dengan isolasi warna hitam dengan berat bruto 0.40 gram.
Selanjutnya sekitar pukul 00.45 WITA, lanjut Andi, pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni Hidayatullah.
“Kepada tersangka Hidayatullah, dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 sachet yang berisikan 1 sachet kristal bening dengan berat bruto 1 gram dan 1 sachet besar berisikan 10 sachet kristal bening dengan berat bruto 11.10 gram,” bebernya.
Saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk modus operandinya, para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Tinggalkan Balasan