Miliki Ratusan Gram Sabu, Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi
KOLAKA – Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka meringkus seorang pemuda berinisial H alias Y (23), warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Aparat meringkusnya pelaku pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah kos.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet sabu yang disembunyikan rapi dalam lipatan kain lap kuning.
“Setelah dilakukan pengembangan, esok harinya (Senin, 24 Maret 2025) kembali ditemukan tiga sachet sabu yang disimpan pelaku di Koltim (Kolaka Timur),” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Selasa (25/3/2025).
Laporan warga menjadi titik mula terbongkarnya jaringan kecil yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran narkoba di Kolaka.
“Dibungkus dalam kantong plastik kresek hitam hingga total sabu seluruhnya tujuh sachet dengan berat bruto 110,94 gram,” beber Iptu Dwi.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, kain lap kuning, kantong kresek hitam dan merah, serta satu bal plastik kosong.
Saat ini, petugas tengah menelusuri lebih jauh apakah H alias Y hanya bertindak sebagai pengedar atau juga pengguna.
“Telah diambil urin untuk diperiksa ke Labfor apakah hanya mengedar atau juga sebagai pengguna. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan