Pria Gondrong Pengedar Sabu di Konsel Dibekuk, Polisi Amankan 6,23 Gram Barang Bukti
KONAWE SELATAN – Seorang pria berambut panjang atau gondrong berinisial IA yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diringkus polisi.
Pelaku IA diamankan dirumahnya di Desa Lainea pada Jumat (31/1/2025). Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Konsel menyita belasan paket sabu, satu unit handphone, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku IA diamankan di rumahnya di Desa Lainea, Konsel,” kata Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto, Sabtu (1/2/2025).
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan tim Sat Resnarkoba Polres Konsel, menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,23 gram.
Pelaku diduga berperan sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah Konsel.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IA diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Akibat perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Konawe Selatan dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Iptu Klinsmann.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polisi menduga ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
**
Tinggalkan Balasan