KONAWE – Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan aksi nelayan yang akan menggunakan bahan peledah (handak) di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (5/9/2024).

Pelaku AN (43) diamankan dalam patroli rutin Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang dipimpin Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Kasubdit Gakkum Kompol Tendri mengatakan, pelaku AN merupakan nelayan pembuat dan sekaligus pengguna handak.

“Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya,” kata Kompol Tendri dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

“Bahan peledak itu rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Konawe,” sambungnya.

Dalam membuat handak itu, jelas Tendri, pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca.

Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkannya di dalam air.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi kinerja tim Subdit Gakkum yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kombes Faisal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut,” kata Kombes Faisal.

 

**