Ayah di Kendari Rudapaksa Anak Tiri Usia 8 Tahun, Polisi Kejar Pelaku
KENDARI – Ayah H tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD di Kota Kendari dan kini dalam pengejaran polisi.
Kakak korban I (35) menyebutkan adiknya yang masih berusia 8 tahun itu diperkosa sang ayah tiri di rumahnya.
Korban dan ayah tiri memang tinggal serumah yang berada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan korban, ungkap sang kakak, adiknya itu sudah digauli hingga sebanyak satu kali dan dua kali kejadian lainnya dicabuli dengan jari.
“Kata adik saya, satu kali digauli dan dua kalinya dicabuli pakai jari tangan,” ungkap sang kakak dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Sang kakak kemudian membawa adiknya untuk di-visum. Dan dengan hasil visum tersebut dia kemudian melaporkan perbuatan ayah tirinya itu ke Polresta Kendari.
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menyebutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Dalam penyelidikan dan pengejaran, semoga segera tertangkap,” kata Kombes Aris singkat.
Perbuatan ayah tiri tersebut bertentangan dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
**
Tinggalkan Balasan