BOMBANA – Seorang petani di Desa Tahite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh. Arman menyebutkan, pihaknya melakukan mengamankan tersangka RO (39) dalam operasi pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 03.30 WITA.

“Kita amankan seorang pria berinisial RO yang berprofesi sebagai petani, beserta barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Arman dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).

Barang bukti yang ikut diamankan tangan tersangka RO berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone.

“Pengakuan tersangka, RO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rarowatu,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**