KENDARI – Buser 77 Polresta Kendari menangkap dua pelaku pencurian di Masjid Hj Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Kamis, 13 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WITA lalu.

Kedua pencuri itu masing-masing berinisial MY alias GU berusia 24 tahun dan IR berusia 18 tahun.

“Keduanya ditangkap pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WITA,” kata Humas Polresta Kendari, IPTU Haridin dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. MY berperan sebagai esksekutor yang mengambil TV, celengan masjid, dan barang-barang lainnya.

Sementara GU berperan sebagai orang yang merencanakan pencurian, sekaligus menjual barang-barang hasil curian.

Hasil pendalaman, keduanya lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Kendari.

“IR alias MY sudah tiga kali mencuri, sedangkan GU sudah dua kali,” katanya.

Dijelaskanya, di Masjid Hj Zaenab Latjinta, keduanya menggondol TV merk Sharp, cas HP IPhone, alat perekam, dan celengan masjid.

“Total kerugian korban sekitar Rp 7 juta,” pungkasnya.

**