KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Diberitakan sebelumnya, polisi menyita sebanyak 16 barang bukti sepeda motor dari tangan 2 tersangka.

Ditambahkan Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo, dalam pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya barang bukti sepeda motor yang disita bertambah 2 unit menjadi total 18 unit.

Barang bukti sepeda motor itu diambil dari sebuah gudang di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan di wilayah Kecamatan Punggaluku.

“Kita amankan dua tersangka yakni AR (19) dan SA (19) di dua tempat berbeda,” kata Kapolsek Agung dalam Press Release di Polsek Baruga, Senin (22/4/2023).

Kedua tersangka itu, kata Agung, yakni AR diamankan di wilayah Cialam, Konda. Sedangkan tersangka SA diamankan di wilayah Lorong Simbo, Baruga.

Modus operandi dari dua tersangka ini berbeda-beda. Tersangka AR berperan sebagai pengamat lapangan.

Jika sudah aman unit kendaraan yang akan dicuri dengan cara mematahkan kunci stang motor dan langsung dibawa kabur bersama rekannya.

Sedangkan tersangka SA berpesan sebagai tukang kutip dengan cara merusak stang motor dengan menggunakan kunci T.

“(motor hasil curian) ada yang sudah dijual dan ada yang dimasukan ke dalam gudang,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

***