KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pelajar SMKN 2 Kendari atau STM Kendari berinisial F (18).

Diketahui, korban F yang juga merupakan seorang juru parkir dianiaya hingga tewas di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Kendari, pihaknya akhirnya mengamankan dua pelaku penganiayaan tersebut.

“Dua pelaku masing-masing bernama Ilham (17) dan Gunawan (17) yang merupakan pelaku utama, diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di kediaman mereka,” ujar Kapolresta, Minggu (12/11/2023).

Eka menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua pelaku datang ke sekitar SMKN 2 Kendari untuk menemui temannya.

“Namun di tempat tersebut nihil akhirnya dia bergerak ke tempat lain, dia melihat ada dua orang menghitung uang, dan didatangi, dimintai oleh pelaku,” tuturnya.

Karena mendapat perlawanan dan tak diberi uang tersebut oleh korban, pelaku kemudian menikam dada sebelah kanan dan melanjutkan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan sebuah palu.

“Karena menerima lika tusuk di dada dan pukulan palu di kepala, menyebabkan korban meninghal,” ungkapnya.

Saat dilakukan pendalaman kasus, polisi menemukan fakta baru, yakni pelaku bernama Gunawan merupakan residivis kasus yang sama, di beberapa tempat.

“Untuk Gunawan sendiri, ini ketika kami dalami lagi, sudah melakukan tindak pidana yang lain. Yang pertama bulan Juli bersama Angga melakukan penganiayaan di depan Exelso, kemudian pada bulan Desember kemarin, melakukan penganiayaan juga menggunakan sajam, yang sampai tertinggal ditubuh korban, di jalan Gunung Meluhu,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku Gunawan mencoba melarikan diri, yang mengakibatkan kepolisian melakukan tindakan terukur kepada pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

**