KENDARI – Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis (9/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan pihaknya menangkap sebanyak lima orang pelaku curanmor. Kelima pelaku masing-masing bernama Soleh (43), Adi (31), Sarman (32), Bambang (28), dan Ifal (40).

“Para pelaku ini residivis. Mereka sudah pernah ditahan tetapi kembali melancarkan aksinya setelah bebas,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Dodi menyebutkan, kelima pelaku itu diamankan di tempat yang berbeda. Pertama, polisi meringkus pelalu atas nama Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus empat pelaku lainnya di tempat yang berbeda-beda.

“Dari tangan para pelaku ini, kami menyita 9 unit motor curian,” paparnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh para pelalu, lanjut Dodi, mereka membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan.

Selanjutnya, para pelaku mengincar sepeda motor yang parkir di perumahan dan area kos-kosan di Kota Kendari.

“Rencananya, motor tersebut akan dijual kepada orang lain dengan harga yang bervariasi. Uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari mereka,” bebernya

Saat ini, kelima pelaku telah mendekam dalam Rutan Polda Sultra. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

**