Wanita yang Selundupkan Sabu di Lapas Kendari Mengaku Ikuti Perintah Suami
KENDARI – Wanita berinisial YY (26) yang nekat menyelundupkan sabu di popok anaknya ke Lapas Kelas IIA Kendari, mengaku diperintahkan oleh suaminya berinisial AP melalui telepon seluler.
Hal itu disampaikan oleh terduga pelaku YY usai diamankan oleh Resnarkoba Polresta Kendari pada Jumat (4/8/2023).
Pelaku mengaku, membawa sabu tersebut atas perintah suaminya yang ada di dalam Lapas Kendari.
Bahkan YY juga mengaku aktif berkomunikasi dengan suaminya melalui telepon.
“Suamiku yang suruh, saya komunikasi lewat handphone,” ujar YY di Mapolresta Kendari usai diamankan.
Dijelaskannya, bahwa YY mendapatkan barang haram itu dari salah seorang yang tidak diketahui identitasnya di Lorong Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari pada Kamis (3/8/2023) atas arahan suaminya.
Setelah mendapatkan barang haram itu, lanjut YY kemudian keesokan harinya atau pada Jumat (4/8/2023) langsung ke Lapas dengan modus memasukkan barang haram itu ke popok anaknya atas perintah AP.
“Katanya masukkan saja di dalam popok, karena tidak diperiksa ji. Jadi saya ikuti arahannya suamiku,” katanya.
Tetapi, aksi yang dilakukan oleh pelaku YY kemudian gagal usai salah satu dari petugas Lapas melakukan penggeledahan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan terduga pelaku telah diamankan.
Menurutnya, awalnya polisi menerima informasi dari Lapas tentang adanya penyelundupan narkoba.
“Kami dapat info dari Lapas. Bahwa YY datang bersama anaknya yang berusia 2,5 tahun ke Lapas Kelas IIA Kendari, hendak mengunjungi suaminya yang mendekam di tahanan usai divonis 13 tahun atas kasus narkoba,” ujar Hamka.
“Petugas Lapas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YY. Anak YY juga diperiksa hingga ditemukan tiga paket sabu seberat 29 gram di dalam popok yang dikenakan anaknya,” tambahnya.
Dia menandaskan saat ini YY diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih akan memeriksa YY dan petugas Lapas sebagai saksi.
***
Tinggalkan Balasan